Kota Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie
pada hari Rabu, 23 Oktober 1771 (14 Rajab 1185 H)
yang ditandai dengan membuka hutan di persimpangan Sungai Landak, Sungai Kapuas
Kecil, dan Sungai Kapuas Besar untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat
tinggal. Pada tahun 1778 (1192 H), Syarif Abdurrahman dikukuhkan menjadi Sultan
Pontianak. Letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya
Masjid Jami' (kini bernama Masjid Sultan Syarif Abdurrahman) dan Istana
Kadariah yang sekarang terletak di Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak
Timur.
Sejarah
Pendirian Menurut VJ. Verth
Sejarah pendirian kota Pontianak yang dituliskan oleh
seorang sejarawan Belanda,
VJ. Verth dalam bukunya Borneos
Wester Afdeling, yang isinya sedikit berbeda dari versi cerita yang beredar
di kalangan masyarakat saat ini.
Menurutnya, Belanda mulai masuk ke Pontianak tahun 1194
Hijriah (1773
Masehi)
dari Batavia.
Verth menulis bahwa Syarif Abdurrahman, putra ulama Syarif
Hussein bin Ahmed Alqadrie (atau dalam versi lain
disebut sebagai Al Habib Husin), meninggalkan Kerajaan
Mempawah dan mulai merantau. Di wilayah Banjarmasin,
ia menikah dengan adik sultan. Ia berhasil dalam perniagaan dan mengumpulkan
cukup modal untuk mempersenjatai kapal pencalang dan perahu lancangnya,
kemudian ia mulai melakukan perlawanan terhadap penjajahan Belanda.
Dengan bantuan Sultan Pasir,
Syarif Abdurrahman kemudian berhasil membajak kapal Belanda di dekat Bangka,
juga kapal Inggris dan Perancis di Pelabuhan Passir. Abdurrahman menjadi
seorang kaya dan kemudian mencoba mendirikan pemukiman di sebuah pulau di
Sungai Kapuas. Ia menemukan percabangan Sungai Landak dan kemudian
mengembangkan daerah itu menjadi pusat perdagangan yang makmur. Wilayah inilah
yang kini bernama Pontianak.
Kolonialisme
Belanda dan Jepang
Pada tahun 1778, kolonialis Belanda dari Batavia memasuki Pontianak dengan dipimpin oleh Willem Ardinpola. Belanda
saat itu menempati daerah di seberang istana kesultanan yang kini dikenal
dengan daerah Tanah Seribu atau Verkendepaal.
Pada tanggal 5 Juli 1779, Belanda membuat perjanjian dengan
Sultan mengenai penduduk Tanah Seribu agar dapat dijadikan daerah kegiatan
bangsa Belanda yang kemudian menjadi kedudukan pemerintahan Resident het
Hoofd Westeraffieling van Borneo (Kepala Daerah Keresidenan Borneo Barat)
dan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (Asisten
Residen Kepala Daerah Kabupaten Pontianak). Area ini selanjutnya menjadi Controleur
het Hoofd Onderafdeeling van Pontianak atau Hoofd Plaatselijk Bestuur
van Pontianak.
Assistent Resident het Hoofd der Afdeeling van Pontianak (semacam
Bupati Pontianak) mendirikan Plaatselijk Fonds. Badan ini mengelola eigendom
atau kekayaan Pemerintah dan mengurus dana pajak. Plaatselijk Fonds
kemudian berganti nama menjadi Shintjo pada masa kependudukan Jepang di
Pontianak.
Masa
Stadsgemeente
Berdasarkan besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak
tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan menetapkan status
Pontianak sebagai stadsgemeente. R. Soepardan ditunjuk
menjadi syahkota atau pemimpin kota saat itu. Jabatan Soepardan berakhir
pada awal tahun 1948
dan kemudian digantikan oleh Ads. Hidayat.
Kemudian, pusat PPD ini dipindahkan ke Pontianak
yang awalnya berasal dari Sanggau pada 1 November 1945 dan menjadi suatu
wadah kebangkitan Dayak pada 3 November 1945, sekitar 74 hari setelah
proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Masa
Pemerintahan Kota
Pembentukan stadsgerneente bersifat sementara, maka Besluit
Pemerintah Kerajaan Pontianak diubah dan digantikan dengan Undang-undang
Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP. Dalam
undang-undang ini disebut Peraturan Pemerintah Pontianak dan membentuk
Pemerintah kota Pontianak, sedangkan perwakilan rakyat disebut Dewan Perwakilan
Penduduk Kota Pontianak. Walikota pertama ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan
Pontianak adalah Rohana Muthalib.
Masa
Kota Praja
Sesuai dengan perkembangan tata pemerintahan, maka dengan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan Landschap
Gemeente, ditingkatkan menjadi kota praja Pontianak. Pada
masa ini urusan pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan
Pemerintahan Daerah.
Masa
Kotamadya dan Kota
Pemerintah Kota Praja Pontianak diubah dengan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1957, Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 dan
Penetapan Presiden No.5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun
1964 dan Undang-undang No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan Surat Keputusan
DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965,
nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi Kotamadya Pontianak, kemudian dengan
Undang-undang No.5 Tahun 1974, nama Kotamadya Pontianak berubah menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah di Daerah mengubah sebutan untuk Pemerintah Tingkat II Pontianak
menjadi sebutan Pemerintah Kota Pontianak, sebutan Kotamadya Potianak diubah
kemudian menjadi Kota Pontianak.
Diposkan Oleh:M.RIzqy Maulana
Diposkan Oleh:M.RIzqy Maulana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar